Kamis, 19 November 2015

SINTAKSIS B.INDONESIA



1.      Pengertian Sintaksis

a. Pengertian Secara Etimologi
Kata sintaksis berasal dari bahasa Yunani, yaitu sun yang berarti ’dengan’ dan kata tattein yang berarti ’menempatkan’. Jadi, secara etimologi berarti: menempatkan bersama-sama kata-kata menjadi kelompok kata atau kalimat. Selain dari bahasa Yunani, sintaksis juga berasal dari bahasa Belanda yaitu syntaxis. Sintaksis juga berasal dari bahasa Inggris yaitu syntax. Istilah sintaksis (Belanda, Syntaxis) ialah bagian atau cabang dari ilmu bahasa yang membicarakan tentang seluk beluk wacana , kaliamat, prase dan klausa.

2. Lingkup Cakupan Sintaksis
Cakupan Sintaksis meliputi frasa, klausa, kalimat, dan wacana

3. Hubungan antara Frasa, Klausa dan Kalimat

Klausa merupakan satuan sintaksis yang terdiri atas dua kata atau lebih yang mengandung unsur predikasi, sedangkan frasa adalah satuan sintaksis yang terdiri atas dua kata atau lebih yang tidak mengandung unsur predikasi.

4. Pengertian Frasa, Klausa dan Kalimat

a. Pengertian Frasa
Frasa adalah satuan linguistik yang secara potensial merupakan gabungan dua kata atau lebih, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi salah satu unsur atau fungsi kalimat (subjek, predikat, objek, atau keterangan).
b. Pengertiaan Klausa
klausa adalah gabungan dari beberapa kata yang sekurang-kurangnya terdiri atas subjek dan predikat, boleh dilengkapi (objek), (pelengkap), dan (keterangan).
c. Pengertian kalimat
Kalimat adalah susunan kata-kata yang teratur yang berisi pikiran yang lengkap merupakan definisi umum yang biasa dijumpai. Dalam kaitannya dengan satuan-satuan sintaksis yang lebih kecil (kata,frase,dan klausa) kalimat adalah satuan sintaksis yang disusun dari konsituen dasar, yang biasanya berupa klausa, dilengkapi dengan konjugsi bila diperlukan, serta disertai dengan intonasi final.
5. Ciri-ciri Frasa, Klausa dan Kalimat

a. Ciri-ciri Frasa
- terdiri atas dua kata atau lebih yang berhubungan dan membentuk suatu kesatuan
-tidak bersifat predikatif
- tidak berciri klausa
- merupakan unsur pembentuk klausa
-menempati salah satu unsur atau fungsi dalam kalimat.

b. Ciri-ciri Klausa, yaitu:
- terdiri atas S dan P baik disertai O, Pel, K maupun tidak,
- unsur klausa berupa S dan P,
- unsur utama klausa adalah P karena S dapat dilesapkan,
- mempunyai rumus (S) P, (O) (Pel).

c. Ciri-ciri Kalimat
- Sebagai satuan bahasa atau satuan gramatikal;
-Terdiri atas satu kata atau lebih (tidak terbatas)/terdiri atas klausa;
- Secara relatif dapat berdiri sendiri;
- Memiliki atau mengandung pikiran yang lengkap;
- Mempunyai pola intonasi akhir;
- Dalam konvensi tulis, ditandai oleh awal huruf capital dan diakhiri tanda baca (tanda titik untuk kalimat deklaratif, tanda tanya untuk kalimat interogatif, dan tanda seru untuk kalimat interjektif).

6. Macam-macam Frasa, Klausa dan Kalimat

a. Jenis-jenis Frase
1) Frase endosentrik : Frase endosentrik yang koordinatif, Frase endosentrik yang atributif, Frase endosentrik yang apositif

2) Frase Eksosentrik

3) Frase Nominal, frase Verbal, frase Bilangan, frase Keterangan.
a) Frase Nominal, contoh: baju baru, rumah sakit
b)Frase Verbal, contoh: akan berlayar
c) Frase Bilangan, contoh: tiga butir telur, sebelas keping
d) Frase Keterangan, contoh: besok siang, tadi sore

4) Frase Depan, contoh : di halaman sekolah

5) Frase Ambigu
Frase ambigu artinya kegandaan makna

Berdasarkan kategori frasa yang menduduki fungsi P, klausa dapat diklasifikasikan menjadi :
a) Klausa Nomina ialah klausa yang P-nya berupa frasa yang termasuk kategori frasa nomina.
Contoh : Dia seorang sukarelawan.
b) Klausa Verba ialah klausa yang P-nya berupa frasa yang termasuk kategori frasa verba.
Contoh : Dia membantu para korban longsor.
c) Klausa Adjektiva ialah klausa yang P-nya berupa frasa yang termasuk kategori frasa adjektiva.
Contoh : Kakaknya sangat kurus.
d) Klausa Numeralia ialah klausa yang P-nya berupa frasa yang termasuk kategori numeralia.
Contoh : Anaknya tiga ekor.
e) Klausa Preposisiona ialah klausa yang P-nya berupa frasa yang termasuk kategori frasa preposisiona.
Contoh : bola itu dibawah kursi.
f) Klausa Pronomia ialah klausa yang P-nya berupa frasa yang termasuk kategoi ponomial.
Contoh : Hakim memutuskan bahwa dialah yang bersalah
 Klasifikasi klausa berdasarkan potensinya untuk menjadi kalimat
Klasifikasi klausa berdasarkan potensinya untuk menjadi kalimat dapat dibedakan atas :
a) Klausa Bebas ialah klausa yang memiliki potensi untuk menjadi kalimat mayor. Jadi, klausa bebas memiliki unsur yang berfungsi sebagai subyek dan yang berfungsi sebagai predikat dalam klausa tersebut.
Contoh : Anak itu badannya panas, tetapi kakinya sangat dingin.
b) Klausa terikat ialah klausa yang tidak memiliki potensi untuk menjadi kalimat mayor, hanya berpotensi untuk menjadi kalimat minor.
Contoh : Semua murid sudah pulang kecuali yang dihukum.
 Klasifikasi klausa berdasarkan criteria tatarannya dalam kalimat.
Menurutnya klausa juga dapat diklasifikasikan berdasarkan kriteria tatarannya dalam kalimat.
a) Klausa Atasan ialah klausa yang tidak menduduki f ungsi sintaksis dari klausa yang lain.
Contoh : Ketika paman datang, kami sedang belajar.
b) Klausa Bawahan ialah klausa yang menduduki fungsi sintaksis atau menjadi unsur dari klausa yang lain.
Contoh : Dia mengira bahwa hari ini akan hujan.

Jenis-jenis kalimat
1) Kalimat Tunggal
Kalimat tunggal adalah kalimat yang hanya terdiri atas dua unsur inti pembentukan kalimat (subjek dan predikat) dan boleh diperluas dengan salah satu atau lebih unsur-unsur tambahan (objek dan keterangan), asalkan unsur-unsur tambahan itu tidak membentuk pola kalimat baru.
Kalimat Tunggal Susunan Pola Kalimat
Ayah merokok. S-P
Adik minum susu. S-P-O
Ibu menyimpan uang di dalam laci S-P-O-K
2) Kalimat Majemuk
Kalimat majemuk adalah kalimat-kalimat yang mengandung dua pola kalimat atau lebih. Kalimat majemuk dapat terjadi dari:
a) Sebuah kalimat tunggal yang bagian-bagiannya diperluas sedemikian rupa sehingga perluasan itu membentuk satu atau lebih pola kalimat baru, di samping pola yang sudah ada.
Misalnya: Anak itu membaca puisi. (kalimat tunggal)
Anak yang menyapu di perpustakaan itu sedang membaca puisi.
(subjek pada kalimat pertama diperluas)
b) Penggabungan dari dua atau lebih kalimat tunggal sehingga kalimat yang baru mengandung dua atau lebih pola kalimat.
Misalnya: Susi menulis surat (kalimat tunggal I)
Bapak membaca koran (kalimat tunggal II)
Susi menulis surat dan Bapak membaca koran.

Berdasarkan sifat hubungannya.
1. Kalimat majemuk setara
Kalimat majemuk setara adalah kalimat majemuk yang hubungan antara pola-pola kalimatnya sederajat. Kalimat majemuk setara terdiri atas:
(a) Kalimat majemuk setara menggabungkan. Biasanya menggunakan kata-kata tugas: dan, serta, lagipula, dan sebagainya.
Misalnya: Sisca anak yang baik lagi pula sangat pandai.
(b) Kalimat majemuk serta memilih. Biasanya memakai kata tugas: atau, baik, maupun.
Misalnya: Bapak minum teh atau Bapak makan nasi.
(c) Kalimat majemuk setara perlawanan. Biasanya memakai kata tugas: tetapi, melainkan.
Misalnya: Dia sangat rajin, tetapi adiknya sangat pemalas.
2. Kalimat majemuk bertingkat
Kalimat majemuk yang terdiri dari perluasan kalimat tunggal, bagian kalimat yang diperluas sehingga membentuk kalimat baru yang disebut anak kalimat. Sedangkan kalimat asal (bagian tetap) disebut induk kalimat. Ditinjau dari unsur kalimat yang mengalami perluasan dikenal adanya:
(a) Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat penggati subjek.
Misalnya: Diakuinya hal itu
P S
Diakuinya bahwa ia yang memukul anak itu. anak kalimat pengganti subjek
(b) Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat pengganti predikat.
Misalnya: Katanyabegitu
Katanya bahwa ia tidak sengaja menjatuhkan gelas
itu. anak kalimat pengganti predikat
(c) Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat pengganti objek.
Misalnya: Mereka sudah mengetahui hal itu.
S P O
Mereka sudah mengetahui bahwa saya yang mengambilnya. anak kalimat pengganti objek.
(d) Kalimat majemuk bertingkat dengan anak kalimat pengganti keterangan.
Misalnya: Ayah pulang malam hari
S P K
Ayah pulang ketika kami makan malam. anak kalimat pengganti keterangan.
(3) Kalimat majemuk campuran
Kalimat majemuk campuran adalah kalimat majemuk hasil perluasan atau hasil gabungan beberapa kalimat tunggal yang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga pola kalimat.
Misalnya: Ketika ia duduk minum-minum, datang seorang pemuda berpakaian bagus, dan menggunakan kendaraan roda empat.
Ketika ia duduk minum-minum
pola atasan
datang seorang pemuda berpakaian bagus
pola bawahan I
datang menggunakan kendaraan roda empat
pola bawahan II
3.  Kalimat Inti, Luas, dan Transformasi
a) Kalimat inti
Kalimat inti adalah kalimat mayor yang hanya terdiri atas dua kata dan sekaligus menjadi inti kalimat.
Ciri-ciri kalimat inti:
(1) Hanya terdiri atas dua kata
(2) Kedua kata itu sekaligus menjadi inti kalimat
(3) Tata urutannya adalah subjek mendahului predikat
(4) Intonasinya adalah intonasi ”berita yang netral”. Artinya: tidak boleh menyebabkan perubahan atau pergeseran makna laksikalnya..
b) Kalimat luas
Kalimat luas adalah kalimat inti yang sudah diperluas dengan kata-kata baru sehingga tidak hanya terdiri dari dua kata, tetapi lebih.
c) Kalimat transformasi
Kalimat transformasi merupakan kalimat inti yang sudah mengalami perubahan atas keempat syarat di atas yang berarti mencakup juga kalimat luas. Namun, kalimat transformasi belum tentu kalimat luas.
Contoh kalimat Inti, Luas, dan Transformasi
(1) Kalimat Inti. Contoh: Adik menangis.
(2) Kalimat Luas. Contoh: Puji, Ayu,Syifa,Dila sedang belajar dengan serius, sewaktu pelajaran akuntansi.
(3) Kalimat transformasi. Contoh:
i) Dengan penambahan jumlah kata tanpa menambah jumlah inti, sekaligus juga adalah kalimat luas: Adik menangis tersedu-sedu kemarin pagi.
ii) Dengan penambahan jumlah inti sekaligus juga adalah kalimat luas: Adik menangis dan merengek kepada ayah untuk dibelikan komputer.
iii) Dengan perubahan kata urut kata. Contoh: Menangis adik.
iv) Dengan perubahan intonasi. Contoh: Adik menangis?
4. Kalimat Mayor dan Minor
a) Kalimat mayor
Kalimat mayor adalah kalimat yang sekurang-kurangnya mengandung dua unsur inti.
Contoh: Amir mengambil buku itu.
Arif ada di laboratorium.
Kiki pergi ke Bandung.
Ibu segera pergi ke rumah sakit menengok paman, tetapi ayah menunggu kami di rumah Rati karena kami masih berada di sekolah.
b) Kalimat Minor
Kalimat minor adalah kalimat yang hanya mengandung satu unsur inti atau unsur pusat.
Contoh: Diam!, Sudah siap?, Pergi!, Yang baru!
5.  Kalimat Efektif
Kalimat efektif adalah kalimat berisikan gagasan pembicara atau penulis secara singka, jelas, dan tepat.
Jelas : berarti mudah dipahami oleh pendengar atau pembaca.
Singkat : hemat dalam pemakaian atau pemilihan kata-kata.
Tepat : sesuai dengan kaidah bahasa yang berlaku.
6.  Kalimat Tidak Efektif
Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif.
Misal: Amara pergi ke sekolah, lantas amara pergi ke rumah temannya untuk belajar. (tidak Efektif/Tidak Efisien)
Amara pergi ke sekolah, lantas kerumah temannya untuk belajar. (Efektif/Efisien).

Rabu, 30 September 2015

TUGAS 1 SOFTSKILL (Bahasa Indonesia 2)



RAGAM UPAYA INDONESIA SEBAGAI NEGARA BERKEMBANG DALAM MENGHADAPI KETERBELAKANGAN

Salah satu masalah ekonomi  di Indonesia yang patut di tinjau dan mendapat perhatian lebih adalah masalah keterbelakangan. Yang di maksud keterbelakangan disini yaitu, ketertinggalan dengan negara lain di lihat dari berbagai aspek serta berbagai bidang. Terutama dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Indonesia masih jauh tertinggal di banding Negara lain. Alasan lain yang merupakan ciri bahwa Indonesia merupakan Negara berkembang yaitu, tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi, kualitas hidup yang rendah, rendahnya tingkat pendapatan, rendahnya produktivitas,  rendahnya tingkat kemajuan dan fasilitas umum, kurangnya modal, serta lemahnya tingkat manajemen usaha. Keterbelakangan memiliki dampak nyata yaitu kemiskinan dan rendahnya tingkat produktifitas penduduk.
Salah satu contoh kasus adalah “keterbelakangan Nias” yang di sebabkan oleh berbagai hal berikut. Dalam masalah Suara Yaahowu (yang tidak terbit lagi) no. 4 Tahun 1 September 1996, Juliman Harefa mengutuip Suara Yaahowu edisi perdana (yang penulis tidak miliki) yang merangkum 7 hal penyebab keterbelakangan Nias. Ketujuh hal tersebut adalah:
(1) tingkat pendidikan masyarakat yang rata-rata rendah
(2) cara berpikir yang masih tradisional dan konservatif, apatis dan anti hal-hal baru,
(3)mentalitas dan etos kerja yang kurang baik,
(4) keadaan alam yang kurang mendukung,
(5) keterisoliran secara geografis dari pusat,
(6) tiadanya potensi atau produk andalan,
(7) rendahnya kinerja dan budaya korup aparatur pemerintah daerah.
Masalah utama penyebab keterbelakangan sebenarnya adalah kualitas sumber daya manusia yang sangat rendah. Kualitas SDM di Indonesia jauh tertinggal di banding Negara lain, hal ini bisa di atasi apabila tingkat kedisiplinan yang tinggi terhadap waktu dan kinerja di tingkatkan. Masyarakat perlu sanksi yang tegas apabila terlambat masuk kerja atau sekolah, peraturan tegas terhadap batas maksimal ijin masuk kerja, serta pencapaian target yang tersusun jelas, dan apabila target tidak tercapai, ada sanksi yang di berikan dengan nyata dan langsung. Di samping itu, harus ada training dengan kualitas pelatihan sebaik mungkin bagi para pekerja. Untuk para pelajar, pemerintah perlu membenahi dan melakukan pemerataan infrastruktur yang kurang layak dari bangunan sekolah yang terdapat di kota hingga ke pelosok desa, menyediakan buku-buku gratis untuk kalangan menengah kebawah, dan menyediakan para pengajar yang memenuhi standar sebagai pengajar yang benar-benar mahir dalam bidang mata pelajaran yang di ajarkan.

Pemerintah indonesia dalam rangka mengatasi keterbelakangan melakukan berbagai langkah, antara lain sebagai berikut:
- Pemerintah telah mencanangkan dan melaksanakan wajib belajar sembilan tahun.
- Pemerintah mendirikan balai latihan kerja untuk memberikan berbagai keterampilan kepada    para pemuda yang tidak melanjutkan kuliah.
- Pemerintah melakukan pertukaran pelajar atau mahasiswa dan mengirimkan orang-orang terbaiknya untuk menuntut ilmu dinegara lain.
Tidak cukup hanya dengan peran pemerintah saja, kita sebagai masyarakat Indonesia harus ikut serta membantu agar SDM dan SDA bisa di manfaatkan semaksimal mungkin sehingga kita dapat mengejar keterbelakangan kita dari Negara lain dalam berbagai bidang. Mulai dari Hal-hal kecil dalam keseharian rutinitas yang kita jalani, kita dapat membantu meminimalisir keterbelakangan yang semakin parah, contoh nya, jaga dan pergunakan dengan baik fasilitas-fasilitas umum yang sudah di sediakan oleh pemerintah, hindari membuang sampah sembarangan, hindari tindakan anarki seperti kerusuhan, demo yang merusak fasilitas dan pembangunan umum, menjadi masyarakat yang disiplin akan waktu, menghindari korupsi sekecil apapun,menghindri kolusi, menghindari nepotisme, meningkatkan kualitas SDM dengan kemauan manusia itu sendiri seperti adanya kesadaran akan pentingnya pendidikan setinggi mungkin, meningkatkan standar nilai yang masih rendah, tertib dalam berlalu lintas, membuka wawasan luas untuk mencontoh  perkembangan teknologi di negara maju.



Daftar pustaka :

niasonline.net/2009/02/06/faktor-faktor-penyebab-keterbelakangan-dan-kemiskinan-masyarakat-nias/
https://id-id.facebook.com/jasablogweb99/posts/254699541283939





Kamis, 11 Juni 2015

Tugas 3 Aspek Hukum dalam Ekonomi



Contoh Surat Perjanjian




SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH





Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari
Rabu , tanggal 10 Juni 2015 oleh dan antara :

1.      Nama           : Gita Febria
      Alamat        : Jl. Kecubung 4 no 3 Bukit Baja Sejahtera II Kota Cilegon-Banten
      Pekerjaan     : Wiraswasta

Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

2.      Nama           : Atikha Megawati
      Alamat        : Jl. Sakura no 11 Bukit Baja Sejahtera II Cilegon-Banten
      Pekerjaan     : Karyawan
     
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
§   Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di Desa Flamboyan RT 5/III , seluas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) yang diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 001 tanggal 8 Juni 2015.
§   Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak membeli dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:


Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN


1. Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp
500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp
200.000.000(dua ratus juta rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.

b. Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.


Pasal 2
JAMINAN


PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN


Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.


Pasal 4
PENYERAHAN TANAH


PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
tujuh hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.


Pasal 5
STATUS KEPEMILIKAN


Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.


Pasal 6
BALIK NAMA


PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.


Pasal 7
BIAYA-BIAYA

1.      Ongkos-ongkos dan biaya yang berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2.      PIHAK PERTAMA bersedia membayar segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3.      Setelah peyerahan Tanah tersebut oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN


1.      Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.      Bilamana musyawarah tersebut ini tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Cilegon .


Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



PIHAK PERTAMA




_________________


PIHAK KEDUA




_________________
          ( Gita Febria )                                                                              ( Atikha Megawati )

Senin, 27 April 2015

Tugas 2 Aspek Hukum dalam Ekonomi



Hukum perjanjian


 1.Standar kontrak 

·        Pengertian
  
Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)  
 perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman) 

Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
1.      Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
2.       Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan  berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

·        Jenis-jenis kontrak standar

Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:

a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;  
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak; 
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga. 


Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapa dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:

a. kontrak standar menyatu;  
b.kontrak standar terpisah. 

Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:  

a.       kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani; 
b.      kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.


Pengertian perjanjian untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan perjanjian, kita melihat pasal 1313 KUHPdt,  yaitu “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kur 
ang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut adalah seperti : 

(a)    Hanya menyangkut sepihak saja Hal ini diketahui dari perumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”. Kata kerja “mengikatkan” sifatnya hanya datang dari satu pihak saja, tidak dari kedua belah pihak. Seharusnya perumusan itu “saling mengikatkan diri”, jadi ada konsensus antara pihak-pihak. 

(b)   Kata perbuatan mencakup juga tanpa konsensus. Dalam pengertian “perbuatan” termasuk juga tindakan melaksanakan tugas tanpa kuasa (zaakwaarneming), tindakan melawan hukum (onrechmatige daad) yang tidka mengandung suatu konsensus. Seharusnya pakai kata “persetujuan”.

(c)    Pengertian penjanjian terlalu luas. Pengertian perjanjian pada pasal tersebut terlalu luas, karena mencakup juga pelangsungan  perkawinan, janji kawin, yang diatur dalam lapangan hukum keluarga. Padahal yang dimaksud adalah hubungan antara debitur dan kreditur dalam lapangan harta kekayaan saja.

(d)   Tanpa menyebut tujuan Dalam perumusan pasal itu tidak disebutkan tujuan mengadakan perjanjian, sehingga  pihak-pihak mengikatkan diri itu tidak jelas untuk apa. Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, maka perlu dirumuskan kembali apa yang dimaksud dengan perjanjian.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka “perjanjian adalah suatu persetujuan dengan nama dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk suatu hal dalam lapangan harta kekayaan”. Hukum yang mengatur tentang perjanjian ini disebut hukum  perjanjian (law of contract). Perumusan ini erat hubungannya dengan pembicaraan tentang syarat-syarat perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 KUHPdt yang akan dibicarakan kemudian. Perjanjian yang dibuat dapat berbentuk kata-kata secara lisan, dapat pula dalam bentuk tertulis berupa suatu akta. Perjanjian yang dibuat secara tertulis (akta) biasanya untuk kepentingan pembuktian, misalnya polis pertanggungan. 
Apabila diperhatikan perumusan perjanjian tersebut diatas tadi, tersimpullah unsur-unsur  perjanjian itu seperti:

(a)    Ada pihak-pihak, sedikitnya dua orang Pihak-pihak ini disebut subjek perjanjian. Subjek perjanjian ini dapat berupa manusia  pribadi dan badan hukum. Subjek perjanjian ini harus mampu atau wenang melakukan perbuatan hukum seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.

(b)   Ada persetujuan antara pihak-pihak itu Persetujuan disini bersifat tetap, bukan sedang berunding. Perundingan itu adalah tindakan-tindakan pendahuluan untuk menuju kepada adanya persetujuan. Persetujuan iyu ditunjuakan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran. Apa yang ditawarkan oleh pihak yang satu diterima oleh pihak yang lainnya.Yang ditawarkan adalah yang dirundingkan dan umumnya mengenai syarat-syarat perjanjian.

(c)    Ada tujuan yang akan dicapai Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak itu, kebutuhan mana hanya dapat dipenuhi jiak mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh undang-undang. 

(d)   Ada prestasi yang akan dilaksanakan Dengan adanya persetujuan, maka timbullah kewajiabn untuk melaksanakan suatu prestasi. Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak sesuai dengan perjanjian, misalnya pembeli berkewajiban membayar harga barang dan penjual berkewajiban menyerahkan  barang. 

(e)    Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan Bentuk ini perlu ditentukan, karena ada ketentuan undang-undang bahwa hanya dengan  bentuk tertentu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan bukti. Bentum tertentu itu biasanya berupa akta. Perjanjian itu dapat dibuat secara lisan, artinya dengan kata-kata yang  jelas maksud dan tujuannya yang dipahami oleh pihak-pihak, itu sudah cukup. Kecuali jika  pihak-pihak menghendaki supaya dibuat secara tertulis (akta). 

(f)     Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian Syarat-syarat tertentu ini sebenarnya sebagai isi perjanjian. Karena dari syarat-syarat itulah dapat diketahui hak dan kewajiban pihak-pihak. Syarat-syarat ini biasanya terdiri dari syarat  pokokyang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok, misalnya mengenai barangnya, harganya dan juga syarat pelengkap atau tambahan, misaknya mengenai cara pembayarannya, cara penyerahannya, dan lain-lain.


2.Macam-macam perjanjian

(a)    perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.

(b)   Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.

(c)    Perjanjian bernama dan tidak bernama

(d)   Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator

(e)    Perjanjian konsensual dan perjanjian real




(a)   Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak.
 Perjanjian timbal balik (bilateral contract) adalah perjanjian yang memberikan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak. Perjanjian timbal balik adalah pekerjaan yang paling umum terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa,  pemborongan bangunan, tukar-menukar. Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajiban kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalnya perjanjian hibah, hadiah. Pihak yang satu berkewajiban menyerahkan benda yang menjadi objek perikatan, dan pihak lain berhak menerima benda yang diberikan itu. Yang menjadi kriteria perjanjian jenis ini adalah kewajiban berprestasi kedua belah pihak atau satu pihak. Prestasi biasanya berupa benda berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, atau benda tidak berwujud berupa hak, misalnya hak untuk menghuni rumah. Pembadaan ini mempunyai arti penting dalam praktek, terutama dalam soal pemutusan  perjanjian menurut pasal 1266 KUHPdt. Menurut pasal ini salah satu syarat adalah pemutusan  perjanjian itu apabila perjanjian itu bersifat timbal balik.

(b)   Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani.
 Perjanjian percuma adalah perjanjian yang hanya memberikan keuntungan pada satu pihak saja, misalnya perjanjian pinjam pakai, perjanjian hibah. Perjanjian dengan alas hak yang membenbani adalah perjanjian dalam nama terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lainnya, sedangkan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
Kontra prestasi dapat berupa kewajiban pihak lain, tetapi juga pemenuhan suatu syarat  potestatif (imbalan). Misalnya A menyanggupi memberikan B sejumlah uang, jika B menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kepada A. Pembedaan ini mempunyai arti penting dalam soal warisa berdasarkan undang-undang dan mengenai perbuatan-perbuatan yang merugikan para kreditur (perhatikan pasal 1341 KUHPdt).
(c)    Perjanjian bernama dan tidak bernama
 Perjanjian bernama adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri, yang dikelompokan sebagai perjanjian-perjanjian khusus, karena jumlahnya terbatas, misalnya jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, pertanggungan. Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian yang tidak mempunyai nama tertentu dan jumlahnya terbatas.

(d)   Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
 Perjanjian kebendaan (zakelijke overeenkomst, delivery contract) adalah perjanjian untuk memindahkan hak milik dalam perjanjian jual beli. Perjanjian keberadaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligator. Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan perikatan, artinya sejak perjanjian, timbullah hak dan kewajiban pihak-pihak. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang, penjual berhak atas pembayaran harga. Pentinganya pembedaan ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian itu ada penyerahan (levering) sebagai realisasi perjanjian, dan penyerahan itu sah menurut hukum atau tidak.

(e)    Perjanjian konsensual dan perjanjian real
 Perjanjian konsensual adalah perjanjian yang timbul karna adanya persetujuan kehendak antara pihak-pihak. Perjanjian real adalah perjanjian di samping ada persetujuan kehendak juga sekaligus harus ada penyerahan nyata atas barangnya, misalnya jual beli barang bergerak,  perjanjian penitipan, pinjam pakai (pasal 1694, 1740, dan 1754 KUHPdt). Dalam hukum adat, perjanjian real justru yang lebih menonjol sesuai dengan sifat hukum adat bahwa setiap pembuatan hukum (perjanjian) yang objeknya benda tertentu, seketika terjadi  persetujuan kehendak serentak ketika itu juga terjdi peralihan hak. Hak ini
disebut “kontan atau tunai”.

3.Syarat sahnya perjanjian

 Bagaimana syarat sah suatu perjanjian? Berdasarkan pasal 1320 Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, terdapat 4 syarat suatu perjanjian dinyatakan sah secara hukum, yaitu:

·         terdapat kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan;

·         kedua belah pihak mampu membuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan  perjanjian tersebut;

·         terdapat suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

·         hukum perjanjian dilakukan atas sebab yang  benar. Artinya, perjanjian yang disepakati merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.

Orang yang membuat suatu perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap “orang yang sudah dewasa” atau “akilbalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut
hukum. Dalam pasal 1330 kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian : 


·         orang-orang yang belum dewasa 

·         mereka yang ditaruh didalam pengampunan

·         orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian tertentu. 


Dari sudut rasa keadilan, orang yang membuat suatu perjanjian nantinya akan “terikat”
oleh perjanjian itu dan mempunyai cukup kemampaun untuk menginsyafi benar-benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perbuatannya itu. Dedangkan dari sudut ketertiban hukum, oleh karena seorang yang membuat sesuatu perjanjian itu berarti mempertaruhkan
 
kekayaanya, orang tersebut harus seseorang yang sungguh-sungguh berhak berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Orang yang tidak sehat pikirannya tidak mampu menginsyafi tanggung jawab yang dipikul oleh seorang yang mengadakan suatu perjanjian. Orang yang ditaruh dibawah  pengampunan menurut hukum tidak dapat berbuat bebas dengan harta kekayaannya. Ia berada dibawah kekuasaan pengampunnya. Kedudukannya sama dengan seorang anak yang belum dewasa. Kalau seorang anak yang belum dewasa harus diwakili oleh orang tua atau walinya, maka seorang dewasa yang ditaruh dibawah pengampunan harus diwakili oleh pengampun atau kuratornya. Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata, seorang perempuan yang bersuami, untuk mengadakan suatu perjanjian, memerlukan bantuan atau izin(kuasa tertulis) dari suaminya (pasal 108 kitab Undang-undang Hukum Perdata). Untuk perjanjian-perjanjian mengenai soal-soal kecil yang dapat dimasukan dalam
 pengertian “keperluan rumahtangga” maka dianggaplah istri itu telah dikuasai oleh suaminya. Dengan demikian maka seorang stri dimasukkan dalam golongan orang-orang yang tidak cakap membuat suatu perjanjian. Perbedaannya dengan seorang anak yang belum dewasa adalah bahwa seorang anak harus diwakili oleh orang tua/wali, sedangkan seorang istri harus “dibantu” oleh sang suami. Kalau seorang dalam membuat suatu perjanjian “diwakili” oleh orang lain, maka ia tidak membuat perjanjian itu sendiri. Tetapi kalau seorang “dibantu”, ini berarti bahwa ia
 bertindak sendiri, hanya ia didampingi oleh orang lain yang membantunya itu. Bantuan tersebut dapat diganti dengan surat kuasa atau izin tertulis. Dan terdapat syarat perjanjian objektif dan subjektif. Dalam halnya suatu syarat objektif, maka kalau syarat itu tidak terpenuhi, perjanjian itu adalah “batal demi hukum”. Artinya : dari
semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Tujuan  para pihak mengadakan perjanjian tersebut, yakni melahirkan suatu perkaitan hukum adalah gagal. Dengan demikian maka tiada dasar untuk saling menuntut dimuka hakim. Dalam hal syarat subjektif maka jika syarat itu tidak dipenuhi, perjanjian bukan batal demi hukum, tetap salah satu pihka mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian itu digagalkan. Pihak yang meminta pemnbatalan itu adalah pihak yang tidak cakap atau pihak yang memberi kesepakatannya secara tidak bebas. Jadi, perjanjian yang dibuatnya itu mengikat juga, selama tidak dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang meminta pembatalan tadi.
Dengan demikian nasib sesuatu perjanjian seperti itu tidaklah pasti dan tergantung pada kesediaan suatu pihak untuk menaatinya

 

4.Saat lahirnya perjanjian

Menurut azas konsensualitas, sesuai perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat adalah suatu pesesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut . apa yang dikehendaki oleh pihak satu adalah yang dikehendaki oleh pihak lainnya, meskipun tidak sejurusan tapi secara timbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain. Dengan demikian maka untuk mengetahui apakah telah dilahirkan suatu perjanjian dan  bilamanakah perjanjian itu dilahirkan, harus dipastikan apakah tercapai kesepakatan tersebut dan  bilamana tercapainya sepakat itu. Menurut ajaran yang paling tua, harus dipegang teguh tentang adanya suatu persesuaian kehendak antara kedua belah pihak. Apabila kedua belah pihak itu berselisih, tak dapat dilahirkan suatu perjanjian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1331 (1) dinyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang  bagi mereka yang membuatnya. Artinya, apabila obyek hukum yang dilakukan tidak berdasarkan niat yang tulus, maka secara otomatis hukum perjanjian tersebut dibatalkan demi hukum. Sehingga masing-masing  pihak tidak mempunyai dasar penuntutan di hadapan hakim. Akan tetapi, apabila hukum perjanjian tidak memenuhi unsur subjektif, misalnya salah satu pihak berada dalam pengawasan dan tekanan pihak tertentu, maka perjanjian ini dapat dibatalkan di hadapan hakim. Sehingga, perjanjian tersebut tidak akan mengikat kedua belah  pihak. Hukum perjanjian ini akan berlaku apabila masing-masing pihak telah menyepakati isi  perjanjian. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana apabila salah satu pihak tidak melaksanakan  perjanjian ini (wan prestasi)? Terdapat langkah  pasti yang bisa mengatasi persoalan ini, yaitu pihak yang tidak melaksanakan perjanjian akan dimintai tanggung jawabnya sebagai pihak yang telah lalai atau  bahkan melanggar perjanjian. Pihak yang tidak melaksanakan perjanjian diberlakukan hal sebagai berikut. 

1.mengganti kerugian yang diderita oleh pihak yang satunya;

2.materi  perjanjiannya dibatalkan oleh kedua belah pihak atau di hadapan hakim;
 
3.mendapatkan peralihan resiko; dan

 4.membayar seluruh biaya perkara apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukannya ke muka hakim.
 

5.Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

Pembatalan suatu perjanjian

 Dalam syarat-syarat untuk sahnya suatu perjanjian telah diterangkan bahwa apabila syarat objektif tidak dipenuhi maka perjanjiannya batal demi hukum (null and void). Dalam hal demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada perjanjian dan semula tidak ada perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu. Tujuan para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang mengikat mereka satu sama lain, telah gagal. Tak dapatlah pihak yang satu menuntut pihak yang lain di muka hakin karena dasar hukumnya tidak ada. Hakim ini diwajibkan, karena jabatannya menyatakan tidak ada perjanjian atau perikatan. Apabila, pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subjektif, perjanjian ini bukan batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalan (cancelling) oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah: pihak yang tidak cakap menurut hukum, dan  pihak yang memberikan perijinan atau menyetujui itu secara tidak bebas. Tentang perjanjian yang ada kekurangannya mengenai syarat-syarat subjektifnya yang tersinggung adalah kepentingan seseorang, yang mungkin tidaak mengingini perlindungan hukum terhadap dirinya. Oleh karna itu maka dalam halnya ada kekurangan mengenai syarat subjektif, oleh Undang-undang diserahkan pada pihak yang berkepentingan apakah ia menghendaki pembatalan perjanjian atau tidak. Jadi, perjanjian yang demikian itu, bukannya  batal demi hukum, tapi dapat dimintakan pembatalan. Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perijinan tadi tidaak bebas, yaitu:

·         Pemaksaan
 adalah pemaksaan rohani atau jiwa (psikis), jadi bukan paksaan fisik atau badan. 

·         Kehilafan atau Kekeliruan
Apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi objek perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu. Kehilafan tersebut harus sedemikian rupa, hingga, seandainya orang ini tidak khilaf mengenai hal tersebut, ia tidak akan memberikan persetujuannya. 

·         Penipuan
 Apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan – keterangan palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik(tipu-muslihat), untuk membujuk para lawannya memberikan perijinan. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Dengan demikian maka ketidak-cakapan dan ketidak-bebasan dalam memberikan perijian dalam suatu perjanjian, memberikan hak kepada pihak yang tidak cakap dan pihak yang tidak  bebas dalam memberikan kesepakatannya itu untuk meminta pembatalan perjanjiannya. Dengan sendirinya harus mengerti bahwa pihak lawan dari orang-orang tersebut tidak boleh meminta  pembatalan. Hak meminta pembatalan hanya ada pada satu pihak saja, yaitu pihak yang oleh Undang-undang diberi perlindungan. Meminta pembatalan oleh pasal 1454 dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dibatasi sampai batas waktu tertentu yaitu 5 tahun: dalam hal ketidak- cakapan suatu pihak, sejak orang ini cakap menurut hukum, dalam hal paksaan, sejak hari  paksaan itu telah berhenti. Dalam hal kehilafan atau penipuan sejak lahir diketahuinya kehilafan atau penipuan itu. Pembatasan waktu tersebut tidak berlaku terhadap pembatalan yang diajukan selaku pembela atau tangkisan yang mana selalu dapat dikemukakan. Memang ada dua cara untuk meminta pembatalan perjanjian. Pertama, pihak yang berkepentingan dapat secara aktif yaitu sebagai penggugat meminta kepada hakin untuk mempbatalkan perjanjian. Kedua, menunggu sampai ia diguga dimuka hakim untuk memenuhi perjanjian tersebut. Terhadap azas konsensualitas yang dikandung oleh pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , ada kekecualiannya yaitu, oleh Undang-undang ditetapka suatu formalitas untuk  beberapa macam perjanjian, misalnya perjanjian penghibahan benda tak bergerak harus dilakukan dengan akte notaris, perjanjian perdamaian harus dibuat secara tertulis dan lain sebagainya. Perjanjian-perjanjian untuk mana ditetapkan sesuatu formalitas atau bentuk cara tertentu, dinamakan perjanjian formil. Apabila perjanjian yag demikian itu tidak memenuhi formalitas akan ditetapkan oleh Undang-undang, maka ia adalah
batal demi hukum.

Pelaksanaan suatu perjanjian

 Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melasanakan sesuatu. Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian dibadi menjadi tiga macam: 



1)      Perjanjian untuk memberikan / menyerahkan suatu barang.
 Contohnya: jual-beli, tukar-menukar, menghibahkan atau pemberian, sewa-menyewa, pinjam- pakai. 

2)      Perjanjian untuk berbuat sesuatu
 Contohnya: perjanjian untuk membuat suatu lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi, dan lain-lain. 

3)      Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Contohnya: perjanjian untuk tidak mendirikan tembok, perjanjian untuk tidak mendirikan suatu  perusahaan yang sejenis dengan kepunyaan orang lain dan sebaginya.


Suatu persoalan hukum dalam hukum perjanjian ialah persoalan apakah jika si berhutang atau si debitur tidak menepati janjinya, si berpiutang atau kreditur dapat mewujudkan sendiri  prestasi yang dijanjikan itu artinya apakah si berpiutang dapat dikuasakan oleh hakim untuk mewujudkan atau merealisasikan sendiri apa yang menjadi haknya menurut peranjian. Jika itu terjadi, kemungkinan perjanjian tadi dapat dieksekusi secara rill. Perjanjian untuk berbuat sesuatu (melakukan suatu perbuatan) juga secara ,udah dapat dijalankan secara rill, asal saja bagi si berpiutang (kreditur)tidak penting oleh siapa perbuatan itu dilakukan , misalnya membeuat sebuah garasi, yang dapat dengan mudah dilakukan oleh orang lain. Kalau yang harus dibuat itu adalah lukisan, perbuatan itu dapat dillakukan oleh orang lain selain pelukis yang menjanjikan sebiuh lukisan. Karena itu, maka perjanjian bersifat sangat  pribadi , tidak dapat dilaksanakan secara rill, apabila pihak yang menyanggupi melakukan hal tersebut tidak menepati janjinya. Perjanjian memberikan barang tertentu (artinya barang yang telah disetujui atau dipilih), dapat dikatakan bahwa ahli hukum yurisprudensi adalah sependapat bahwa eksekusi rill itu dapat dilakukan, misalnya jual-beli. Suatu barang yang bergerak yang tertentu, jika mengenai barang yang tak tertentu maka eksekusi rill tak mungkin dilakukan. Untuk melaksanakan suatu perjanjian, lebih dahulu harus ditetapkan secara tegas dan cermat apa saja isi dari perjanjian-perjanjian tersebut. Menurut pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang tegas dinyatakan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan Undang-undang. Dengan demikian maka setiap perjanjian dilengkapi dengan aturan-aturan yang terdapat dalam Undang-undang, yang terdapat dalam adat kebiasaan, sedangkan kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh kepatutan harus diindahkan.



http://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian