Contoh Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI TANAH
Perjanjian Jual Beli ini dibuat pada hari Rabu , tanggal 10 Juni 2015 oleh dan antara :
1.
Nama : Gita Febria
Alamat : Jl. Kecubung 4 no 3 Bukit Baja Sejahtera II Kota
Cilegon-Banten
Pekerjaan : Wiraswasta
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama : Atikha Megawati
Alamat : Jl. Sakura no 11 Bukit Baja Sejahtera II
Cilegon-Banten
Pekerjaan : Karyawan
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:
§
Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan
pemilik yang sah dari sebidang tanah hak milik yang terletak di Desa Flamboyan RT 5/III ,
seluas 5000 m2 (lima
ribu meter persegi) yang
diuraikan lebih lanjut dalam Gambar Situasi Nomor 001 tanggal 8 Juni 2015.
§
Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak
menjual tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini berkehendak
membeli dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya Para Pihak sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian
Jual Beli Tanah dengan ketentuan dan syarat-syarat berikut ini:
Pasal 1
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga jual beli tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2. Cara pembayaran harga penjualan dan pembelian tanah tersebut adalah sebagai berikut:
a. Sebesar Rp 200.000.000(dua ratus juta rupiah) telah dibayarkan sebelum Perjanjian ini ditandatangani dan karenanya telah diberikan tanda penerimaan yang sah berupa kuitansi.
b. Sisanya dibayarkan pada waktu penandatangan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan Perjanjian ini berlaku sebagai tanda penerimaannya yang sah.
Pasal 2
JAMINAN
JAMINAN
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa apa yang dijual/dipindahkan haknya dalam Perjanjian ini adalah benar haknya PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak dipertanggungkan dengan cara apa pun juga, belum dijual kepada orang lain. Dan, tentang hal itu baik sekarang maupun di kemudian hari, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan apa pun dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang dipindahkan haknya ini. Dan, karenanya PIHAK KEDUA dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan apa pun juga dari pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
Pasal 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing.
Pasal 4
PENYERAHAN
TANAH
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan Tanah tersebut kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tujuh hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5
STATUS
KEPEMILIKAN
Tanah tersebut beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan dengan demikian hak kepemilikan Tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BALIK NAMA
PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA, yang tidak dapat dicabut kembali oleh PIHAK PERTAMA, untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menjalankan hak dengan nama apa pun juga yang ada pada dan/atau yang dapat dijalankan oleh PIHAK PERTAMA sebagai yang menguasai Tanah tersebut.
Pasal 7
BIAYA-BIAYA
1.
Ongkos-ongkos dan biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas Tanah dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK PERTAMA bersedia membayar
segala macam pajak, iuran, dan pungutan yang berhubungan dengan tanah sebelum
Tanah tersebut diserahkan kepada PIHAK KEDUA.
3.
Setelah peyerahan Tanah tersebut
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka segala macam pajak, iuran, dan
pungutan atas Tanah menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
2.
Bilamana musyawarah tersebut ini
tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan, maka
kedua belah pihak sepakat untuk milih tempat tinggal yang umum dan tetap di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Cilegon .
Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh kedua belah pihak, dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA
_________________
|
PIHAK KEDUA
_________________
|
( Gita Febria )
( Atikha Megawati )