Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik
Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik
yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman
modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat
kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap
kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di
bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi
Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan,
setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi,
terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan
saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan
Raden Motor da lam mengajukan pinjaman ke
BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang
tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah
kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat
kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan
keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak
kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka
Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu
sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor
yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang
diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang
diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya
berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan
mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam
kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang
memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan
hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai
akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara
tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan
adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua
orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang
mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat
sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Tanggapan
:
Seorang
akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan
oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar kode
etik. Dalam melakukan
tugasnya, Biasa sitepu tidak profesional sebagai seorang akuntan, dia mudah
dipengaruhi oleh pihak lain dan telah bersikap tidak jujur, sehingga
telah timbul
berbagai kecurangan yang mengakibatkan masyarakat
menjadi tidak percaya lagi. Biasa Sitepu selaku
seorang akuntan publik harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada
keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor, beliau harus dengan
jujur mengakuinya. Dan seharusnya, perusahaan Raden Motor membuat laporan
keuangan yang diajukan ke BRI dengan lengkap, serta dari pihak Effedi Syam
(yang saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit) harus lebih teliti
lagi dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad.
·
Etika
profesi adalah
sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika profesi sangatlah penting, karena dengan memiliki etika yang baik, maka
dapat dengan mudah pula dalam menyelesaikan suatu masalah, dengan adanya etika profesi,
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan tidak
akan terjadi. Karena Ketidakadilan dan ketidaksesuaian yang
dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan hilangnya respek serta kepercayaan
yang pantas diberikan kepada para elite profesional
ini
yang berdampak buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar yang dipakai
dalam suatu pekerjaan.
·
Jika di suruh membandingkan lebih
penting mana antara etika atau kemampuan pribadi, maka saya akan memilih etika
lah yang lebih penting. Karena etika merupakan modal utama moralitas kita pada
kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan
perilaku yang baik pula. Dengan adanya etika, dapat membuat diri kita menjadi
lebih bertanggung jawab, bersikap adil serta responsif terhadap sesama.
Sumber
: