Jumat, 22 November 2013

Tugas 6



-Judul :
Franchising dalam negeri

-Latar belakang :
Pemilik usaha disebut franchisor atau seller, sedangkan pembeli “Hak Menjual” disebut franchisee. Para pengusaha adalah franchisee. Isi perjanjian adalah franchisor akan memberikan bantuan dalam memproduksi, operasional, manajemen dan kadangkala sampai masalah keuangan kepada franchisee. Luas bantuan berbeda tergantung pada policy dari franchisor. Misalnya beberapa franchisor memberikan bantuan kepada franchisee dari awal usaha mulai dari pemilihan lokasi, mendesain toko, peralatan, cara memproduksi, standarisasi bahan, recruiting dan training pegawai, hingga negosiasi dengan pemberi modal. Ada pula franchisor yang menyusun strategi pemasaran dan menanggung biaya pemasarannya. Sebaliknya franchisee akan terikat dengan berbagai peraturan yang berkenaan dengan mutu produk / jasa yang akan dijualnya. Franchisee juga terikat dengan kewajiban keuangan kepada franchisor seperti pembayaran royalty secara rutin baik yang berkenaan maupun yang tidak dengan tingkat penjualan yang berhasil dicapainya.
Keberhasilan franchising adalah bergantung pada kerja keras dari franchisee dan nilai yang ditambahkan oleh franchisor. Franchisor dapat membuat uang dalam berbagai cara termasuk:
1. menjual franchise kepada franchisee,
2. menjual perlengkapan ke franchisee,
3. mengumpulkan persentase penjualan,
4. dalam beberapa kasus perusahaan menyediakan pelatihan khusus / bahan.

-Tujuan :
Visi  :  menjadikan perusahaan yang mandiri, lebih maju, dan tetap berpegang teguh pada undang-undang dan norma-norma yang ada
Misi : menyesuaikan diri secara dinamis terhadap perubahan yang ada dan mengembangkan barang dan jasa yang inovatif untuk perkembangan pelangganan dalam moril maupun material

-Pembahasan :
Kegiatan bisnis dengan sistem franchise atau waralaba. Adalah merupakan suatu system usaha dengan konsep pemasaran yang berorientasi kepada memperluas jaringan pemasaran secara cepat. Konsep pemasaran secara franchise merupakan konsep pemasaran berupa penjualan hak lisensi dari suatu pemilik merek tertentu kepada penerima merek, untuk dapat menjalankan kegiatan perdagangannya berdasarkan system dan prosedur tertentu yang telah ditentukan. Di dalam suatu naungan merek tertentu.
Di dalam prosesnya terjadi hubungan kontrak antara franchisor (pemilik merek) dengan franchisee (penerima merek). Misalnya dalam hal pelatihan khusus yang harus di berikan kepada franchisee untuk dapat mempertahankan stabilitas produk, format serta standard operasional sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan yang menjadi citra suatu merek tersebut.
Kegiatan bisnis dengan system franchise tentunya berbeda dengan kegiatan bisnis secara konvensional. Dalam bisnis franchise terjadi suatu perjanjian antara pemilik merek dengan penerima merek, karena pada dasarnya dalam kegiatan ini franchisee hanya membeli hak lisensi dari seorang pemilik merek untuk dapat menjalankan perdagangannya dengan format tertentu dalam suatu perjanjian sebelumnya. Selanjutnya pemilik merek hanya akan menjalankan control.
Berbeda dengan cara konvensional dimana pemilik mereklah yang nantinya akan mengembangkan usahanya sendiri. Serta dalam cabang cabang usaha dari suatu perdangan dengan system konvensional memiliki hak sepenuhnya atas kelangsungan usahanya. Dengan system ini, jaringan pemasaran kan cenderung berkembang lebih lambat.
Sistem usaha secara franchising pada dasarnya akan lebih menguntungkan dibandingkan dengan cara konvensional pada umumnya. Terutama dalam hal pendanaan. Karena tidak perlu membutuhkan dana yang sekian besar untuk dapat memeperluas kagiatan usahanya. Namun pada kegiatan ini, seorang pemilik merek harus mau berbagi hak atas hak yang dimilikinya. Katena pada system ini franchisee ikut menanamkan investasi dari sumber dananya sendiri.

-Kegiatan dan proses franchising Indomart :

1.      Persentasi pertama
Supaya presentasi berjalan lebih efektif dan bias langsung ditidak lanjuti, bagi terwaralaba yang sudah memiliki usulan lokasi tempat usaha sebaiknya membawa fotocopy dokumen pendukung, seperti: sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK, dan (jika sudah ada) SIUP, TDP, NPWP, PKP, serta Denah Lokasi. Pada presentasi pertama ini akan dijelaskan dengan detail mekanisme kerjasama, besarnya investasi, system operasional toko, system pembagian keuntungan, dan system pelaporan.

2.      Presentasi kedua
Pada presentasi kedua akan dipaparkan hasil survey kelayakan dan rencana anggaran belanja (RAB) yang mengarah pada esar nya nilai investasi. Biasanya pada presentasi kedua ini dilanjutkan dengan penandatanganan MOU (nota kesepakatan) yang mencakup butir-butir pembagian tugas antara pihak indomart dengan investor dalam mempersiapkan pembukaan toko, mulai dari pengurusan perijinan, renovasi bangunan, pembelian perlengkapan toko, seleksi dan training karyawan, serta term pembayaran.

3.      Pembukaan toko
Setelah item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap dibuka dengan program promosi yang ditetapkan indomart. Segera setelah toko dibuka akan ditanda tangani surat perjanjian waralaba untuk jangka 5 tahun.

 

-Keuangan :

NO.
KETERANGAN
Jan-09
Feb-09
Mar-09
a.
Total omset per bulan
Rp334.585.648
Rp321.619.365
Rp367.752.908
b.
Rata-rata omset per hari
Rp10.793.085
Rp11.486.406
Rp12.258.430
c.
Penghasilan lain-lain per bulan (dari menyewakan tempat dan teras)
Rp12.479.427
Rp12.632.262
Rp12.562.973
d.
Harga Pokok Pembelian per bulan
Rp289.360.682
Rp280.045.239
Rp317.450.745
e.
Biaya operasional dan penyusutan per bulan
Rp36.294.997
Rp39.705.205
Rp40.479.806

INCOME per bulan = (a+c)-(d+e)
Rp21.409.396
Rp14.501.183
Rp22.385.330

MANAGEMENT FEE & SUPERVISI RBI per bulan 2.5%
Rp535.235
Rp362.530
Rp559.633

NET INCOME per bulan
Rp20.874.161
Rp14.138.653
Rp21.825.697

BAGI HASIL PER UNIT PENYERTAAN per bulan
= NET INCOME per bulan
Rp149.101
Rp100.990
Rp155.898

2. Kelebihan dan Kelemahan Franchise Usaha Indomaret dan Alfamart
Selain beberapa hal yang telah disampaikan tadi, ada beberapa hal lagi yang menjadi nilai positif dari berinvestasi dengan membeli Alfamart dan Indomaret. Yang pasti, resiko kerugian akan sangat kecil, mengingat kedua raksasa minimarket di Indonesia itu dikelola dengan sangat baik oleh masing-masing perusahaan pengelolanya. Mulai dari sistim managemen gerai, distribusi barang dagangan, hingga urusan pemasaran, semuanya bisa diandalkan. Tim survey dari masing-masing perusahaan juga akan menganalisa secara cermat lokasi yang akan dipilih sehingga letaknya pasti strategis. Dengan demikian, peluang investasi kita untuk terus berkembang dengan cepat menjadi semakin besar.
Namun ada juga beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan para pemilik modal jika hendak membeli franchise usaha tersebut. Yang pertama adalah kita harus membayar ongkos waralaba yang cukup besar dan juga menyetor bagi hasil dengan pengelola Indomaret dan Alfamart, yakni PT Indomarco Priosmatama dan PT Sumber Alfaria Trijaya. Kemudian kita harus tunduk dengan ketentuan yang telah dibuat, sehingga kita tidak bisa sembarangan menata ulang sistim managemen gerai meskipun itu adalah milik kita. Selanjutnya, baik jenis produk maupun supplier ditentukan oleh pihak pengelola, sehingga kita tidak bebas menentukan produk untuk dijual.




3.keuntungan usaha franchising:

1.      Franchising saat ini populer bagi usaha kecil dan menengah karena franchisor menawarkan keuntungan, bantuan managerial dan pemasarannya bagi pengusaha yang bersedia menjualkan produk dan jasa franchisor.
2. Franchisor akan melakukan pelatihan secara berkala kepada pegawai franchisee sehingga standard operasional dan mutu produk serta jasa sesuai dengan standard franchisor.
3. Franchisee akan mempunyai keuntungan pengalaman mengakses management skills dari suatu bisnis besar.
4. Franchisee tak usah memulai bisnisnya dari nol karena bisnis franchisor sudah terkenal dan mempunyai pasar.
5. Franchisee mempunyai peluang untuk berkembang cepat.

-Kesimpulan: dari franchising adalah Berdasarkan hal-hal yang telah di kemukakan di atas, maka ditarik kesimpulan bahwa hukum bisnis waralaba (franchise) sangat tergantung kepada kesesuaian bidang usaha bisnis franchise dan system serta mekanisme kerjasamanya dengan prinsip syariah dan ketiadaan dari segala tantangan syariah dalam bisnis tersebut namun secara umum. Berbisnis melalui waralaba adalah suatu jalan yang baik untuk dicoba, karena metode ini selain membawa keuntungan bagi para pihak

-Refrensi 

Nama Kelompok :
·       Fildzah medina(23213474)
·       Gita febria R (23213752)
·       Intan fuji astuti (23243434)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar