Tidak asing
bagi masyarakat Indonesia dengan nama Koperasi. Koperasi merupakan suatu
organisasi bisnins yang dimiliki dan dikelola demi kepentingan bersama. Koperasi adalah kegiatan yang berlandaskan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kini,
undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 telah di perbaharui dengan
undang-undang koperasi nomor 17 tahun 2012
Prinsip
Koperasi nomor 25 tahun 1992 meliputi :
v keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
v pengelolaan dilakukan secara demokratis
v pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota
v pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
v kemandirian
Prinsip Koperasi
nomor 17 tahun 2012 meliputi :
v keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
v pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
v Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
v Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
v Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
v Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan
Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,
nasional, regional, dan internasional; dan
v Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya
melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota
Dengan dilakukan nya pembaharuan terhadap UU perkoperasian,
kegiatan dan keanggotaan dalam koperasi akan semakin baik lagi untuk di
jalankan.
Credit Union
Apa itu credit union?
Credit Union atau
Koperasi Kredit adalah suatu lembaga keuangan yang dikelola dan dimiliki oleh
anggotanya, dan bergerak di bidang simpan pinjam. Tujuan dari credit union
yaitu untuk menyejahterakan anggotanya itu sendiri.
Terdapat Tiga prinsip
utama dari credit union, yaitu :
1.
Tabungan hanya bisa
di peroleh dari anggotanya sendiri, ini di sebut asas swadaya
2.
Pinjaman hanya
diberikan kepada anggotanya saja, ini di sebut asas setia kawan
3. jaminan nya adalah
memiliki watak yang baik, karena yang diberikan pinjaman adalah yang berwatak
baik saja, ini disebut asas pendidikan dan penyadaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar