Minggu, 12 Oktober 2014

Tugas 1 Ekonomi Koperasi


Tidak asing bagi masyarakat Indonesia dengan nama Koperasi. Koperasi merupakan suatu organisasi bisnins yang dimiliki dan dikelola demi kepentingan bersama. Koperasi adalah kegiatan yang berlandaskan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Kini, undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 telah di perbaharui dengan undang-undang koperasi nomor 17 tahun 2012

Prinsip Koperasi nomor 25 tahun 1992 meliputi :

v  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
v  pengelolaan dilakukan secara demokratis
v  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usahamasing-masing anggota
v  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
v  kemandirian

Prinsip Koperasi nomor 17 tahun 2012 meliputi :

v  keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka;
v  pengawasan oleh Anggota diselenggarakan secara demokratis;
v  Anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi Koperasi;
v  Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom, dan independen;
v  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota, Pengawas, Pengurus, dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan Koperasi;
v  Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat Gerakan Koperasi, dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
v  Koperasi bekerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati oleh Anggota

Dengan dilakukan nya pembaharuan terhadap UU perkoperasian, kegiatan dan keanggotaan dalam koperasi akan semakin baik lagi untuk di jalankan.


Credit Union
Apa itu credit union?
Credit Union atau Koperasi Kredit adalah suatu lembaga keuangan yang dikelola dan dimiliki oleh anggotanya, dan bergerak di bidang simpan pinjam. Tujuan dari credit union yaitu untuk menyejahterakan anggotanya itu sendiri.

Terdapat Tiga prinsip utama dari credit union, yaitu :

1.      Tabungan hanya bisa di peroleh dari anggotanya sendiri, ini di sebut asas swadaya

2.      Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja, ini di sebut asas setia kawan

3.     jaminan nya adalah memiliki watak yang baik, karena yang diberikan pinjaman adalah yang berwatak baik saja, ini disebut asas pendidikan dan penyadaran
 







Tidak ada komentar:

Posting Komentar