Selasa, 30 Desember 2014

Tugas 3 Ekonomi Koperasi

                      Laporan Keuangan Koperasi

Lapora keuangan koperasi meliputi :

Neraca, Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Arus Kas, Laporan Promosi Ekonomi Anggota, Catatan atas Laporan Keuangan

Proses Penyusunan Laporan Keuangan :

pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan setelah tahun buku berakhir, yang memuat :

1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.

2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.


 Proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi berupa :

-Pencatatan.
-Penggolongan.
-Peringkasan.
-Pelaporan.
-Analisis data keuangan.

Kegiatan pencatatan dan penggolongan merupakan proses yang dilakukan secara rutin dan berulang-ulang setiap kali terjadi transaksi keuangan.
Buku-buku dokumen pendukung (source of documents) yang digunakan antara lain :

-Bukti Penerimaan Kas
-Bukti Pengeluaran Kas
-Bukti Faktur Penjualan
-Faktur Pembelian
-Bukti Umum
-Sedangkan buku khusus (special journal) yang digunakan adalah :
-Buku Harian Penerimaan Kas
-Buku Harian Pengeluaran Kas
-Buku Harian Penjualan
-Buku Harian Umum
Buku tambahan (subsidiary ledgers) yang digunakan adalah :

-Buku Kas Kasir
-Kartu Simpanan Anggota
-Kartu Persediaan
-Kartu Piutang Anggota
-Kartu Piutang bukan Anggota
-Kartu Hutang
-Kartu Inventaris
-Kartu Biaya
-Kartu Pembelian Anggota
-Kartu Barang Titipan

http://xxxqori.blogspot.com/2013/12/bentuk-laporan-keuangan-dalam-koperasi.html#.VKAfEACOA


                                Credit Union
Credit Union adalah sebuah lembaga keuangan koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya sendiri serta mempromosikan penghematan menyediakan kredit dengan harga yang wajar, dan di kendalikan oleh anggota dan menyediakan jasa keuangan lainnya kepada para anggotanya.

CU mempunyai jaringan international, yaitu World Credit Union Organization (WCUO).

Di seluruh dunia, sistem kredit serikat bervariasi secara signifikan dalam hal aset sistem total dan rata-rata ukuran institusi aset, mulai dari kegiatan relawan dengan beberapa anggota untuk lembaga dengan beberapa miliar dolar dalam aset dan ratusan ribu anggota. Namun serikat kredit biasanya lebih kecil dari bank;. Sebagai contoh, Amerika serikat kredit rata-rata memiliki $ 93.000.000 dalam aset, sedangkan bank AS rata-rata memiliki $ 1,53 miliar, pada 2007

World Council of Credit Unions (WOCCU) mendefinisikan koperasi kredit sebagai "lembaga koperasi tidak-untuk-keuntungan". Namun dalam praktiknya, pengaturan hukum yang berbeda di setiap yurisdiksi. Misalnya di Kanada credit unions diatur sebagai lembaga mencari keuntungan, dan melihat mandat mereka sebagai meraih keuntungan yang wajar untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota dan memastikan pertumbuhan yang stabil. Perbedaan sudut pandang yang tidak biasa mencerminkan struktur organisasi serikat kredit ', yang mencoba untuk memecahkan masalah principal-agent dengan memastikan bahwa pemilik dan pengguna lembaga ini adalah orang yang sama. Dalam setiap kasus, serikat kredit umumnya tidak dapat menerima sumbangan dan harus mampu berkembang dalam ekonomi pasar yang kompetitif.

Modal awal credit union
Modal awalnya dari anggota sendiri. Ketika menjadi anggota CU, anggota tersebut membayar iuran wajib, simpanan pokok, dan sebagainya. Dari sana uang itu mulai dikelola. Yang boleh meminjam hanya anggota, tidak boleh orang luar. Kalau mau meminjam, dia harus menjadi anggota dulu.

Perusahaan credit union
credit unions Kebanyakan hanya memberikan pelayanan kepada konsumen individu. Sebaliknya, serikat kredit korporasi (juga dikenal sebagai credit unions pusat di Kanada) memberikan pelayanan kepada serikat kredit, dengan dukungan operasional, dana kliring tugas, dan produk dan layanan. Serikat kredit terbesar perusahaan di Amerika Serikat adalah US Central Credit Union of Lenexa, Kansas, yang berfungsi sebagai clearing house pusat untuk lainnya serikat kredit korporasi dan memegang sekitar $ 45300000000 aset.

http://destyapurwaningtyas.blogspot.com/2010/10/credit-union.html


                          Otoritas Jasa Keuangan

adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.


Lembaga jasa keuangannya antara lain pengadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib. Semisal penyelenggara program jaminan sosial, pensiun dan kesejahteraan.

Bagaimana dengan koperasi? Calon anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan (OJK) Mulia Nasution menilai, seharusnya koperasi juga masuk dalam pengawasan OJK. "Harus dilakukan secara bertahap," ungkap Mulia saat menjalani uji kelayakan di Gedung DPR, Kamis (7/6).

Alasannya, jumlah koperasi di Indonesia sangat banyak. Dia mengakui, bukan hal mudah untuk mengawasi koperasi. "akan sulit melakukan itu," tandasnya.


REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melayani usaha jasa keuangan kepada masyarakat non-anggota harus menyiapkan diri untuk diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kata pejabat Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto.

"Kita memberikan beberapa pilihan kepada KSP, apakah akan menjadi seperti bank melayani publik, kalau ingin seperti bank atau lembaga keuangan mikro yang juga melayani publik maka harus ikhlas diatur oleh OJK," kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto di Purwokerto, Jateng, Jumat.

Ia mengatakan jika KSP memilih fokus melayani anggotanya saja maka ia akan diatur oleh Kementerian Koperasi dan UKM yang dalam jangka panjang akan membentuk lembaga pengawas KSP secara mandiri.

Pihaknya meminta KSP untuk konsekuen memilih garis usahanya itu agar masyarakat tidak lagi dibingungkan dengan layanan-layanan dan jasa simpan pinjam yang dilakukan oleh koperasi.

"Sektor keuangan secara umum itu adalah domain OJK, sedangkan koperasi itu terbatas layanannya pada anggota saja," tuturnya.
Pihaknya sendiri memiliki kewenangan dalam menerbitkan badan hukum koperasi saja.

Sementara izin usaha koperasi bukan sepenuhnya tanggung jawab kementeriannya.

"Kita juga meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan izin badan hukum dan izin usaha. Bisa jadi badan hukum koperasi tapi izin usaha bisa jadi diterbitkan oleh instansi lain, tergantung usahanya," ujarnya.

Setyo menekankan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan harus benar-benar konsekuen atas pilihannya.

"Kalau melayani anggota saja, di bawah koordinasi kami. Tapi kalau melayani publik yang lebih luas harus siap diawasi OJK," katanya.

http://id.m.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://m.merdeka.com/uang/koperasi-juga-diawasi-ojk.html
http://m.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/14/09/26/nci3wu-koperasi-layani-nonanggota-harus-siap-diawasi-ojk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar