Senin, 17 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor da lam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Tanggapan :
Seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar kode etik. Dalam melakukan tugasnya, Biasa sitepu tidak profesional sebagai seorang akuntan, dia mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan telah bersikap tidak jujur, sehingga telah timbul berbagai kecurangan yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak percaya lagi. Biasa Sitepu selaku seorang akuntan publik harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor, beliau harus dengan jujur mengakuinya. Dan seharusnya, perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI dengan lengkap, serta dari pihak Effedi Syam (yang saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit) harus lebih teliti lagi dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad.

·                     Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi sangatlah penting, karena dengan memiliki etika yang baik, maka dapat dengan mudah pula dalam menyelesaikan suatu masalah,  dengan adanya etika profesi, penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan tidak akan terjadi. Karena Ketidakadilan dan ketidaksesuaian yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan hilangnya respek serta kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini yang berdampak buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar yang dipakai dalam suatu pekerjaan.

·                     Jika di suruh membandingkan lebih penting mana antara etika atau kemampuan pribadi, maka saya akan memilih etika lah yang lebih penting. Karena etika merupakan modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik pula. Dengan adanya etika, dapat membuat diri kita menjadi lebih bertanggung jawab, bersikap adil serta responsif terhadap sesama.

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar