Rabu, 05 April 2017

Akuntansi Internasional

Perbandingan PSAK dengan Standar Akuntansi Syariah

Standar Akuntansi Syariah (PSAK 101 Revisi 2011)
1. Ruang Lingkup :
·      Entitas syariah menerapkan pernyataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan SAK
·      Entitas syariah yang dimaksud di pernyataan ini adalah entitas yang melaksakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya
·      Pernyataan ini menggunakan terminologi yang cocok bagi entitas syariah yang berorientasi laba, termasuk entitas bisnis syariah sektor publik. Jika entitas syariah tidak berorientasi laba menerapkan pernyataan ini, maka entitas tersebut perlu menyesuaikan deskripsi beberapa pos yang terdapat dalam laporan keuangan dan istilah laporan keuangan itu sendiri.
2. Laporan Keuangan
·      Tujuan laporan  keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas syariah yang meliputi: asset, liabilitas, dana syirkah temporer, ekuitas, pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian, kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik, arus kas, dana zakat, dan dana kebajikan.
3. Komponen Laporan Keuangan
a. Laporan posisi keuangan pada akhir periode
b. Laporan laba rugi komprehensif selama periode
c. Laporan perubahan ekuitas selama periode
d. Laporan arus kas selama periode
e. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat selama periode
f. Laporan sumber dan penggunaan dana kebijakan selama periode
g. Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lain
h. Laporan posisi keuangan pada awal periode komperatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif

Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 01 Revisi 2009)
1. Ruang Lingkup :
a. Entitas menerapkan peryataan ini dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan bertujuan umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. Pernyataan ini tidak berlaku bagi penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas syariah.

b. PSAK lainnya mengatur persyaratanpengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi tertentu dan peristiwa lainnya.

c. Pernyataan ini tidak diterapkan bagi struktur dan isi laporan keuangan interim ringkas yang disusun sesuai dengan PSAK 3; Laporan Keuangan Interim

2. Tujuan Laporan Keuangan :

·         Tujuan  laporan keuangan adalah memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam pembuatan keputusan ekonomi. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi :
a. asset
b. liabilitas
c. ekuitas
d. pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian
e. kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik
f. arus kas

3. Komponen Laporan Keuangan :
a. laporan posisi keuangan pada akhir periode
b. laporan laba rugi komprehensif selama periode
c. laporan perubahan ekuitas selama periode
d. laporan arus kas selama periode
e. catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting dan informasi penjelasan lainnya
f. laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif













Selasa, 14 Maret 2017

Dimensi Transaksi Akuntansi Pada Perusahaan Multinasional

TRANSAKSI INTERNASIONAL
Untuk memenuhi kebutuhan manusia, pedagang mempunyai peranan yang sangat penting.Barang hasil produksi dapat tersalurkan ke konsumen melalui para pedagang tersebut.Mereka membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah jenis/bentuknya dengan tujuan memperoleh laba disebut perdagangan.Sekarang, kegiatan perdagangan/transaksi sangat luas dan sudah merambah wilayah antarnegara (internasional). Proses tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi antara satu negara dengan negara yang lain dengan menggunakan nilai mata uang asing atau tertentu sesuai kondisi yang terjadi, inilah yang disebut transaksi internasional.Dalam transaksi internasional dengan menggunakan fasilitas pasar memperbolehkan pertukaran dengan mata uang asing untuk arus dana antara berbagai negara. Transaksi timbul dari perdagangan internasional yang akan menyebabkan adanya arus uang dari suatu negara ke negara lain. The balance of payment disini (saldo pembayaran) merupakan taksiran terhadap arus uang secara internasional.

FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT TRANSAKSI INTERNASIONAL
Seringkali terdapat banyak hambatan dalam melakukan transaksi internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut:
a. Tidak Amannya Suatu Negara Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
b. Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran transaksi internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
c. Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan.Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.


KEGIATAN TRANSAKSI INTERNASIONAL

A. Ekspor
Banyak orang atau badan hukum yang melakukan penjualan barang ke luar negeri. Kegiatan tersebut disebut ekspor, dan orang atau badan yang melakukannya dinamakan eksportir.Tujuan eksportir adalah untuk memperoleh keuntungan.Harga barang-barang yang diekspor tersebut di luar negeri lebih mahal dibandingkan dengan di dalam negeri.Jika tidak lebih mahal, eksportir tidak tertarik untuk mengekspor barang yang bersangkutan. Tanpa kondisi itu, kegiatan ekspor tidak akan menghasilkan keuntungan. Dengan adanya ekspor, pemerintah memperoleh pendapatan berupa devisa. Semakin banyak ekspor semakin besar devisa yang diperoleh negara. Secara garis besar, barang-barang yang diekspor oleh Indonesia terdiri atas dua macam, yaitu minyak bumi dan gas alam (migas) dan nonmigas. Barang-barang yang termasuk migas antara lain minyak tanah, bensin, solar, dan elpiji. Adapun barang-barang yang termasuk nonmigas sebagai berikut.
1) Hasil pertanian dan perkebunan. Contohnya, karet, kopi, dan kopra.
2) Hasil laut terutama ikan dan kerang.
3) Hasil industri. Contohnya kayu lapis, konfeksi, minyak kelapa sawit, meubel, bahan-bahan kimia, pupuk, dan kertas.
4) Hasil tambang nonmigas. Contohnya bijih nekel, bijih tembaga, dan batubara. Para eksportir harus ahli di bidang strategi pemasaran.Untuk mengembangkan ekspor, pemerintah dapat menerapkan kebijakankebijakan sebagai berikut.
1. Menambah macam barang ekspor
2. Memberi fasilitas kepada produsen barang ekspor
3.Mengendalikan harga produk ekspor di dalam negeri
4.Menciptakan iklim usaha yang kondusif
5.Menjaga kestabilan kurs valuta asing
6.Pembuatan perjanjian dagang internasional
7.Peningkatan promosi dagang di luar negeri
8. Penyuluhan kepada pelaku ekonomi


B. Impor
Banyak orang atau lembaga yang membeli barang dari luar negeri untuk dijual lagi di dalam negeri.Kegiatan ini disebut dengan impor, dan orang atau lembaga yang melakukan impor disebut importir.Importir melakukan kegiatan impor karena menginginkan laba.Kegiatan impor dilakukan jika harga barang yang bersangkutan di luar negeri lebih murah. Harga yang lebih murah tersebut karena antara lain:
1. negara penghasil mempunyai sumber daya alam yang lebih banyak,
2. negara penghasil bisa memproduksi barang dengan biaya yang lebih murah, dan
3. negara penghasil bisa memproduksi barang dengan jumlah yang lebih banyak.
Kegiatan impor mempunyai dampak positif dan negatif terhadap perekonomian dan masyarakat.Untuk melindungi produsen di dalam negeri, biasanya suatu negara membatasi jumlah (kuota) impor.Selain untuk melindungi produsen dalam negeri, pembatasan impor juga mempunyai dampak yang lebih luas terhadap perekonomian suatu negara. Dampak positif pembatasan impor tersebut secara umum sebagai berikut:
1. Menumbuhkan rasa cinta produksi dalam negeri.
2. Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
3. Mengurangi ketergantungan terhadap barang-barang impor.
4. Memperkuat posisi neraca pembayaran.
Negara yang melakukan pembatasan impor juga menerima dampak yang tidak diinginkan. Dampak negatifnya sebagai berikut:
1. Jika terjadi aksi balas-membalas kegiatan pembatasan kuota impor, maka perdagangan internasional menjadi lesu. Dampak selanjutnya adalah, terganggunya pertumbuhan perekonomian negara-negara yang bersangkutan.
2. Karena produsen dalam negeri merasa tidak mempunyai pesaing, mereka cenderung kurang efisien dalam produksinya. Bahkan tidak hanya itu, produsen juga kurang tertantang untuk meningkatkan mutu produksinya.Kegiatan pembatasan kuota impor oleh suatu negara dapat mengakibatkan tindakan balasan bagi negara yang merasa dirugikan.



C. Barter
Barter adalah pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negeri. Tujuan barter ini, agar antar negara saling mengisi kekurangan produk atau barang-barang vital yang dibutuhkan oleh negara itu sendiri. Jenis-jenis barter antara lain :

1. Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of value, suatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
2. Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
3. Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
4. Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

D. Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
1. Pemilik barang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
2. Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
3. Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
4. Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
5. Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi harga lelang.
6. Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
7. Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
8. Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

CARA - CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN INTERNASIONAL
Dalam melakukan pembayaran transaksi ekonomi luar negeri, dapat digunakan beberapa cara, antara lain:
1. Cash
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan check/cheque atau bank draft, pada saat barang dikirim oleh eksportir atau sebelumnya. Cara ini sangat baik bagi eksportir yang keadaan keuangannya lemah dan belum kenal baik dengan importir.
2. Open Account
Merupakan kebalikan dari cara cash, yaitu pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau kebijaksanaan importir setelah barang dikirim kepada importir tanpa surat perintah pembayaran serta dokumen-dokumen.
3. Commercial Bill of Exchange
Merupakan cara yang paling umum dipakai dan sering disebut draft atau trade bills, yaitu surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu di masa datang, yang biasanya disebut trade drafts. Jenis draft terdiri dari; clean draft dan documentary draft.


4. Letter of Credit
L/C adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli barang (importir) dimana bank tersebut yang menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir). Dengan demikian L/C merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaran bagi eksportir.Pihak yang terkait dalam L/C adalah Opener (importir), Issuer (bank yang mengeluarkan L/C), Beneficiary atau penjual (eksportir), dan dalam prakteknya ada satu pihak lagi yaitu Confirming Bank, yaitu bank di negara eksportir.

5. Private Compensation
Adalah penyelesaian pembayaran dengan kompensasi utang piutang tanpa perpindahan mata uang ke negara lain.

·         Contoh Perusahaan Multinasional yang bergerak di bidang Jasa, Dagang dan Manufaktur


HSBC (Perusahaan Jasa)
HSBC atau Hongkong Shanghai Banking Corporation Limited yang didirikan tahun 1865 untuk membiayai perdagangan yang sedang bertumbuh antara Eropa, India dan Tiongkok. Perusahaan ini bergerak dibidang jasa; perbankan dan jasa keuangan.
Produk yang di tawarkan; kartu kredit, pinjaman mortgage.
Jasa yang diawarkan; consumer banking, corporate banking, investment banking, private banking dan wealth management
Anak perusahaan : HSBC GLT India
HSBC Bank USA
HSBC Bank Middle East
HSBC Indonesia
HSBC Mexico
HSBC Bank Brazil
HSBC Finance



 LEVI’S JEAN (Perusahaan Manufaktur)

Sebuah kisah menggambarkan sejarah  celana jeans yang telah diciptakan oleh Levi Strauss tahun 1880 ini, delapan tahun setelah jeans masuk ke Amerika Serikat (AS) tahun 1872. Jeans Levis pertama kali dibuat di Genoa, Italia tahun 1560-an.

PepsiCo (PEP) (Perusahaan Dagang)


PepsiCo adalah perusahaan yang bergerak di Industri makanan ringan, makanan, dan minuman. PepsiCo memiliki beberapa merek dunia yang paling populer, termasuk Pepsi-Cola, Mountain Dew, Diet Pepsi, Lay, Doritos, Tropicana, Gatorade, dan Quaker.








Rabu, 09 November 2016

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi

  1. FAKTOR-FAKTOR APA SAJA YANG MEMPENGARUHI ETIKA BISNIS CORPORATE ?

a.       Perbedaan Budaya : Perilaku bisnis orang Indonesia tentu saja berbeda dengan negara lain. hal  yang sama, daerah atau kota tertentu berbeda perilaku bisnisnya dengan daerah lain
b.      Pengetahuan : Semakin banyak hal yang diketahui dan semakin baik seseorang memahami suatu situasi, semakin baik pula kesempatannya dalam membuat keputusan-keputusan yang etis. Ketidaktahuan bukanlah alasan yang dapat diterima dalam pandangan hukum, termasuk masalah etika.
c.       Perilaku Organisasi : Dasar etika bisnis adalah bersifat kesadaran etis dan meliputi standar – standar perilaku. Banyak organisasi menyadari betul perlunya menetapkan peraturan-peraturan perusahaan terkait perilaku dan menyediakan tenaga pelatih untuk memperkenalkan dan memberi pemahaman tentang permasalahan etika.
2.      CONTOH KODE ETIK DALAM BISNIS!

            Matahari berkomitmen untuk mempraktikkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti
transparansi, akuntabilitas, bertanggung jawab, mandiri, adil dan menjunjung kesamaan hak sebagaimana tercantum di dalam Kode Etik Perseroan. Nilai-nilai ini tercermin di dalam Pedoman Perilaku, yang menjadi panduan bagi Tim Manajemen, Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan dalam menjalankan tugas sehari-harinya dengan mengimplementasikan standar perilaku dalam interaksi mereka dengan karyawan lain, pemegang saham, pemasok dan pejabat setempat. Pedoman Perilaku menghimbau karyawan untuk:
a.       Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan kepada hukum dan peraturan yang berlaku
b.      Melakukan tugas tingkat profesionalitas tinggi dan berintegritas
c.       Menghindari pemberian ataupun menerima hadiah Perseroan lain dan suap
d.      Menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaannya
e.       Melindungi informasi milik Perseroan, baik selama kerja maupun sesudah tidak bekerja lagi di Perseroan
Pedoman Perilaku disosialisasikan secara rutin ke seluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang
sedang bekerja maupun yang baru akan bekerja harus menandatangani Pedoman Perilaku ini setidaknya setiap dua tahun sekali. Setiap karyawan tahu bahwa jika terjadi pelanggaran Pedoman Perilaku, Perseroan akan mengambil tindakan disipliner termasuk pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Pedoman Perilaku juga ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menjamin keselarasannya dengan tujuan pemberlakuan Pedoman Perilaku, yakni untuk:
1.      Mengintegrasikan nilai-nilai Perseroan ke dalam praktik bisnis yang etis yang dilakukan karyawan agar sejalan dengan visi dan misi Perseroan.
2.      Mendeskripsikan dengan jelas nilai-nilai Perseroan dan perilaku yang harus diikuti oleh seluruh karyawan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-harinya.
3.      Memberikan panduan dasar bagi semua tingkatan karyawan dalam Perseroan mengenai interaksi antara Perseroan dan karyawan, pemegang saham, pemasok, Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

3.       APA KETERKAITANNYA KODE ETIK BISNIS DENGAN KODE ETIK AUDITOR?

Karena kode etik merupakan seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku setiap individu. Maka, keterkaitannya kode etik bisnis dan kode etik auditor yaitu untuk  memenuhi tanggung jawab dengan standar profesionalisme tinggi, untuk mencapai tingkat kinerja tinggi dengan orientasi kepada kepentingan public.








Senin, 17 Oktober 2016

Etika Profesi Akuntansi

Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor da lam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

Tanggapan :
Seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar kode etik. Dalam melakukan tugasnya, Biasa sitepu tidak profesional sebagai seorang akuntan, dia mudah dipengaruhi oleh pihak lain dan telah bersikap tidak jujur, sehingga telah timbul berbagai kecurangan yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak percaya lagi. Biasa Sitepu selaku seorang akuntan publik harus bertindak professional dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor, beliau harus dengan jujur mengakuinya. Dan seharusnya, perusahaan Raden Motor membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI dengan lengkap, serta dari pihak Effedi Syam (yang saat itu menjabat sebagai penilai pengajuan kredit) harus lebih teliti lagi dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad.

·                     Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi serta mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi sangatlah penting, karena dengan memiliki etika yang baik, maka dapat dengan mudah pula dalam menyelesaikan suatu masalah,  dengan adanya etika profesi, penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya ketidakadilan tidak akan terjadi. Karena Ketidakadilan dan ketidaksesuaian yang dirasakan oleh orang lain akan mengakibatkan hilangnya respek serta kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini yang berdampak buruk, karena kepercayaan merupakan suatu dasar yang dipakai dalam suatu pekerjaan.

·                     Jika di suruh membandingkan lebih penting mana antara etika atau kemampuan pribadi, maka saya akan memilih etika lah yang lebih penting. Karena etika merupakan modal utama moralitas kita pada kehidupan yang menuntut kita berbuat baik. Etika yang baik, mencerminkan perilaku yang baik pula. Dengan adanya etika, dapat membuat diri kita menjadi lebih bertanggung jawab, bersikap adil serta responsif terhadap sesama.

Sumber :


Kamis, 12 Mei 2016

Passive Voice

"Haunted"
The house was built in the middle of the 18th century and some signs could still be found that it had once been a famous meeting place for people who liked playing card games. By the time it was bought by my aunt and uncle some two hundred years later it had been owned by a long list of different people whose names are recorded on the title deeds. As it is situated by the sea, it became a favourite place for various members of the family to visit. It also had an added attraction — it was haunted, at least so my uncle said.

To this day of course it never had been proved. The story according to my uncle was that at certain times of the day, incidentally at all times when
the house was only occupied by him a small figure appeared at the bottom of the stairs in the shape of an old lady and held firmly in her hands what appeared to be a walking stick. She waited a moment, looked up the stairs, climbed a few steps to check as if she was being watched and then suddenly she could no longer be seen.

At this stage in the story it must be pointed out that my uncle was a man blessed with a vivid imagination. Once he even convinced his wife shortly after they got married that he was hypnotized when they visited the theatre. This turned out to be his excuse for falling asleep because he was bored. She could not be persuaded. But he was quite definite about the little old lady. "You just wait" he used to say "till you see her. Then you will be convinced. " The trouble with the younger generation is that they refuse to believe anything unless it it is presented to them on a plate. He claimed that he was endowed with special psychic powers because he was the seventh son of a seventh son. That was a fact that couldn't be disputed. Personally, I didn't believe a word about this so-called ghost. But then when you are invited to someone's house you have to be polite.

I had just finished at university and had a couple of weeks holiday before I started my first full-time job when 
I was invited by my aunt and uncle to stay for a few days at the famous haunted house. "You are given freedom of the house while you're here", my uncle had said, "and you can carry out any investigations you like concerning our "house ghost" — that was how the old lady was referred to because I want you of all people to to be conviced of the authenticity of this apparition." Somehow I was a highly respected member of the family and my uncle firmly believed that my word was accepted. The first two days, no sign was given of the "ghostly" old lady. On the third day my aunt and uncle asked me if I wanted to come on a lengthy shopping expedition because their supplies now had been exhausted and they had to travel some twenty miles to the nearest town that had a supermarket. This ritual regularly was carried out once a month. I declined the offer as I had decided it was time for me to go for a swim in the sea. Before they left, meaningful glances were exchanged between my aunt and uncle as if they both expected to hear some news from me when they got back. As they left, my uncle turned and said, "You will be suprised at what happens, while we are away."

I went for my swim but the sea was very rough and
I constantly was pushed on to the beach by the waves. I gave up in the end and made my way back to the house, got washed and dressed, had a bite to eat and sat on the most comfortable chair to watch television. After what seemed like a few minutes, I was aware of an unusual sound as if pieces of material were rubbed together. I got up from the chair and walked into the hall. I was quite taken aback with what confronted me. There, at the bottom of the stairs was the celebrated little old lady carrying her walking stick and holding a pack of cards. For some strange reason I wasn't frightened at all by this apparition. I went up to her and quite calmly asked her, "Will you come in and join me in the sitting room." She too showed no sign of being disturbed by my casual invitation. "I should be delighted" she replied "and perhaps you could be persuaded to join me in a game of cards." We got on like a house on fire but strange as it may seem, the subject of ghosts or haunting wasn't mentioned and we played one game of cards after the other as if it was the most natural thing in the world. I think Iwas dealt some terrible cards because I kept on losing and in the end my guest was obviously getting bored by the lack of competition. A little later she complained of tiredness and left the room.

When they returned, I told my uncle that the little old lady had made an appearance but I didn't go into the card games and our little chat.
He was overwhelmed by the news. It changed his life. Till his dying day he regaled all visitors with the story of the ghostly lady and then added with a broad grin, "It is not just me, you know, the story was verified by my nephew."

Well, I did spend a lovely holiday there, they were both very kind to me and no harm was done. You see it depended on the way «made an appearance» is interepreted. After my vigorous swim I'd sat down in front of the television and fallen asleep and well — I have to confess — I simply dreamt the whole thing.

1.    By the time it was bought by my aunt and uncle (past tense)
2.    it had been owned by a long list of different people (past future)
3.    the house was only occupied by him (past tense)
4.    I was invited by my aunt (past tense) 
5.    I constantly was pushed on to the beach by the waves.(past tense)
6.    I wasn't frightened at all by this apparition.(past tense)
7.    He was overwhelmed by the news (past tense)

8.    the story was verified by my nephew. (past tense)