|
Dalam
perkembangannya jumlah tabungan Pemerintah dalam tahun 1979/80 mencapai Rp.
2.635,0 milyar, kemudian meningkat menjadi Rp. 4.427,0 milyar dan Rp. 5.2635.0 milyar
masing-masing untuk tahun 1980/81 dan 1981/82. Selanjutnya dalam tahun 1982/83
jumlahnya meningkat lagi menjadi sebesar Rp. 5.422,0 milyar. Bila dalam tahun
1979/80 tabungan Pemerintah bisa membiayai 65,6% dari seluruh pengeluaran
pembangunan, maka dalam tahun 1980/81 dan 1981/82 bisa membiayai 74,8% dan
75,4%. Selanjutnya dalam tahun 1982/83 peranan tabungan Pemerintah menjadi
73,6% dari pengeluaran pembangunan. Perkembangan realisasi tabungan Pemerintah
tersebut menunjukkan bahwa peranan tabungan Pemerintah semakin penting dalam
pembiayaan anggaran pembangunan.
Terwujudnya
peningkatan tabungan Pemerintah tersebut merupakan hasil dari usaha-usaha
peningkatan penerimaan dalam negeri dan usaha penghematan yang terus menerus
dilakukan dalam pengeluaran rutin. Dalam hubungan ini kebijaksanaan pengeluaran
rutin setiap tahunnya senantiasa diarahkan untuk meningkatkan daya guna dari
dana yang terbatas tanpa mengabaikan jumlah dan mutu pelayanan Pemerintah
kepada masyarakat, pengamanan kekayaan negara, serta pemeliharaan proyekproyek
yang telah selesai dibangun.
Inflasi tidak selalu merugi
Selama
ini kita sering kurang memahami secara utuh manfaat maupun kerugian dari
penurunan nilai mata uang (inflasi) dan kenaikan nilainya (deflasi). Selama ini
pemahaman sepihak yang tertanam dalam benak kita adalah inflasi itu buruk dan
deflasi itu baik. Padahal tidak selamanya demikian. Inflasi bisa membawa dampak
positif bagi kita dan deflasi bisa berlaku sebaliknya. Coba kita renungkan, apa
penyebab harga tanah ataupun properti lainnya cenderung cepat naik nilainya
hanya dalam jangka waktu 5 tahun? Ya, jawabannya adalah inflasi.Dengan semakin
menurunnya nilai mata uang rupiah dan semakin tingginya kebutuhan
tanah/properti maka hal tersebut akan mempercepat naiknya harga aset
tersebut. Demikian juga dengan nilai emas. Bayangkan jika inflasi di negeri ini
hanya sebesar satu persen atau bahkan nol persen per tahun. Maka investasi Anda
di bidang properti atau emas tersebut akan sangat lambat dan tentu saja lebih
beresiko. Oleh sebab itu sangatlah wajar jika pemerintahan sebuah negara selalu
berusaha mengontrol keseimbangan laju inflasi maupun deflasi. Karena inflasi
yang berlebih maupun deflasi bisa berdampak buruk bagi kondisi perekonomian
suatu negara, bahkan mungkin juga terhadap negara-negara lain yang terkait
dengannya. Nah, ternyata inflasi tidak selalu buruk bukan dan deflasi tidak
selalu baik bukan? Menghadapi hal tersebut tentunya memerlukan pemikiran yang
jeli dan cerdas hingga selalu mampu menjadikannya sebagai kesempatan untuk
meningkatkan nilai investasi Anda.
Berikut
adalah Beberapa contoh manfaat data inflasi:
1.
Sebagai indikator untuk penentuan kebijakan penetapan
harga beberapa komoditas tertentu, seperti : harga beras, BBM, listrik dan
sebagainya.
2.
Sebagai bahan penentuan kebijakan dalam mengatur
kelancaran arus distribusi barang, apabila diketahui bahwa salah satu penyebab kenaikan
harga terjadi karena terganggunya kelancaran distribusi barang.
3.
Untuk bahan penentuan kebijakan impor (misal substitusi
impor), dan sebagainya
“Dalam penilaian
sehat atau tidaknya BUMN cenderung bersifat Akuntansi”
BUMN harus memberikan kontribusi
kepada negara. Bentuk kontribusi tersebut berbeda-beda sesuai dengan karakter badan
usaha pemerintah mendirikan BUMN dalam berbagai jenisnya. Akuntansi dalam BUMN
salah satunya bertugas untuk menghitung dan menampakan modal yang tercermin dalam APBN.
Akuntansi sendiri memiliki pengertian pengukuran, penjabaran, atau pemberian
kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas
pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di
dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Tentu Akuntansi memiliki
peran untuk dapat menilai apakah BUMN tersebut sehat atau tidak.
Yang mempunyai wewenang untuk
menilai BUMN
·
Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·
Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·
Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada
di tangan pemerintah.
·
Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
·
Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
·
Pemerintah juga memiliki Akuntan Negara yaitu akuntan
yang bekerja pada pemerintah dalam
rangka
pemeriksaan keuangan pada badan-badan atau lembaga-lembaga pemerintah dan
perusahaan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar